
SIMALUNGUN, Faktanusantara.co.id// – Aparat Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang sempat masuk daftar pencarian selama hampir dua bulan.

Pelaku bernama Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21) ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menyusul kasus penyerangan menggunakan senjata tajam jenis arit yang terjadi pada awal Maret lalu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (3/5/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban, Rido Saputra Simarmata (24), pada 3 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Teratai III, kawasan Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, saat korban bersama pelaku dan dua saksi lainnya sedang beraktivitas bersama.
Dari hasil penyelidikan, insiden bermula ketika mereka berjalan menuju lokasi kejadian. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan arit dan mengarahkannya ke bagian leher.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka pada tangan, leher, dan dagu.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memburu keberadaan tersangka.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir berhasil menangkap pelaku di Jalan H. Ulakma Sinaga.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, serta menindaklanjuti setiap kasus hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
(***)
Tidak ada komentar