
Kendal, Faktanusantara.co.id//, — Kerja sama antara aparat kewilayahan dan kepolisian kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial I.R (30) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 8,7 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan Bhabinkamtibmas saat melaksanakan kegiatan sambang di Desa Tejorejo, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan kemudian dikoordinasikan dengan Babinsa dan dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Kendal untuk ditindaklanjuti.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan pelaku hingga ke wilayah bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menangkapnya, sementara satu orang lainnya berhasil kabur.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antar aparat di lapangan.
Informasi awal dari Bhabinkamtibmas yang diteruskan ke Babinsa dan ditindaklanjuti Satresnarkoba dinilai menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat sekitar 4,4 gram di lokasi penangkapan.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap tambahan barang bukti berupa sabu seberat 4,29 gram serta alat timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi sabu dalam paket kecil untuk dijual kembali melalui transaksi langsung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(***)
Tidak ada komentar