Polisi Banten Tangkap Empat Pelaku Curanmor Terorganisir di Cikande

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 12:39 16 Admin Faktanusantara

SERANG, Faktanusantara.co.id// — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berinisial RS, RA, AK, dan EM berhasil diamankan oleh petugas.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 April 2026.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Senin, 27 April 2026 di depan sebuah toko motor di Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.

Mereka berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi maupun lingkungan permukiman warga. Setelah menemukan target, pelaku yang bertugas sebagai eksekutor langsung merusak kunci kontak menggunakan alat khusus, sementara pelaku lain mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Usai berhasil membawa kabur kendaraan, sepeda motor hasil curian kemudian diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali. Polisi juga menduga komplotan ini telah beraksi di sejumlah wilayah lain, seperti Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Kabupaten Lebak.

Adapun peran masing-masing pelaku, RS bertindak sebagai penyedia sarana dan perlengkapan, RA sebagai pengawas sekaligus eksekutor, AK sebagai eksekutor, dan EM berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, kunci kontak, alat pembobol berupa kunci letter T, magnet, senjata tajam, hingga perlengkapan yang digunakan untuk menyamarkan identitas pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian di nomor 110.
(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA