
MEDAN, Faktanusantara.co id// – LS, pelaku penganiayaan bersama yang kini berstatus DPO, ternyata punya rekam jejak hukum lain. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Hans Silalahi, S.H., M.H. atas dugaan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan. LS disangkakan melanggar Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni menyebarkan pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan, baik sengaja maupun karena alpa, yang berakibat kegaduhan.
“Terlapor LS yang kini DPO sangat meresahkan karena membangun opini seolah dirinya korban pencurian yang dikriminalisasi,” ujar Hans Silalahi.
Padahal, kata Hans, faktanya LS bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan brutal terhadap dua pelaku pencurian ponsel yang kini sudah menjalani hukuman.

LS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tahun 2018, ia pernah duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu atas kasus KDRT terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.
Sidang Maret 2018 mengungkap korban mengalami kekerasan fisik berulang sejak Maret 2016.
Kini LS kembali ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pengeroyokan terhadap Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Orang tua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, Sabtu 9/5, meminta para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.
“Anak kami sudah divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian ponsel. Kami minta keadilan. Pelaku penganiayaan anak kami harus diproses dan ditangkap secepatnya,” kata Leo Sihombing dan Marditta Silaban.
(Tim)
Tidak ada komentar