Sekolah Ditegaskan Tak Boleh Tahan Ijazah, Hak Siswa Harus Diprioritaskan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 08:13 17 Admin Faktanusantara

PURWOREJO, Faktanusantara.co.id//– Praktik penahanan ijazah oleh sekolah karena alasan tunggakan biaya kembali menjadi perhatian publik.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan serta merugikan siswa, terutama dalam upaya melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Ketentuan mengenai larangan ini telah diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan tidak dibenarkan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Dokumen kelulusan itu merupakan hak penuh siswa setelah dinyatakan lulus.
Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, turut menyoroti persoalan ini saat ditemui di kantornya di Sindurjan, Purworejo, Rabu (06/05/2026).

Ia menilai tindakan penahanan ijazah, termasuk yang diduga terjadi di salah satu sekolah kejuruan di Bener, tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, ijazah adalah hak dasar siswa yang tidak boleh dijadikan alat tekanan. “Menahan ijazah sama saja menghambat peluang masa depan anak, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun bekerja,” ujarnya.

Ia juga menyarankan langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika mengalami kasus serupa, mulai dari dialog dengan pihak sekolah, melapor ke dinas pendidikan, hingga mengadukan ke Ombudsman RI apabila masalah tidak terselesaikan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun hukum, terutama jika ijazah dijadikan sarana tekanan atau pemaksaan.

Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan mengingat pemerintah telah menyalurkan berbagai program bantuan pendidikan seperti BOS dan PIP untuk mendukung operasional sekolah dan siswa.

Sumakmun berharap masyarakat tidak ragu untuk memperjuangkan hak pendidikan. Ia menegaskan bahwa hak siswa tidak seharusnya dikompromikan dengan alasan apa pun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik di lingkungan pendidikan agar hak-hak siswa tetap terlindungi.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA