Pasar Kembangsari Jadi Arena dadu kopyok, Diduga APH Wilayah Setempat Tutup Mata

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 07:51 46 Admin Faktanusantara

KAB SEMARANG, Faktanusantara.co.id)/ – Aktivitas perjudian dadu kopyok diduga beroperasi secara terbuka di Pasar Kembangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Kegiatan yang disebut dikelola sosok berinisial “Kenceng” itu disebut berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memicu sorotan warga terkait respon aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi judi berada di lapak nomor 15 di dalam area pasar. Praktik tersebut disebut berlangsung rutin tiap hari, terutama saat pasaran Wage dan Legi, dan sudah berjalan lama tanpa penindakan.

“Kalau hari pasaran Wage Legi ada di sisi timur pasar hewan. Hari biasa ada di kios nomor 15 samping warung makan,” kata seorang pedagang yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Minggu 12/5/2026.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran. Pasar yang seharusnya jadi pusat ekonomi dan tempat mencari nafkah yang halal, diduga berubah menjadi lokasi perjudian yang mengganggu ketertiban.

Warga mengaku resah dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menertibkan praktik tersebut. Menurut mereka, jika kegiatan berlangsung terbuka dan terus-menerus, kecil kemungkinan tidak diketahui pihak berwenang.

“Ini tempat orang jualan, bukan untuk judi. Kalau dibiarkan terus, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya, aparatnya bekerja atau tidak,” ujar warga lain.

Jika dibiarkan, warga khawatir citra pasar tradisional tercoreng dan muncul masalah sosial lain seperti utang, konflik antarwarga, premanisme, hingga gangguan keamanan yang meresahkan pedagang dan pengunjung.

Warga berharap polisi tidak berhenti pada informasi lapangan, tapi mau menelusuri dan mengungkap siapa aktor utama di balik kegiatan itu. Polsek Tengaran dan Polres Semarang didesak segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas tanpa tebang pilih.

Masyarakat menilai pembiaran hanya akan menurunkan kepercayaan publik pada penegak hukum.
“Kalau aparat diam saja, publik bisa menilai ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan supaya kepercayaan masyarakat tidak hilang,” tegas warga.

Perjudian yang merusak moral, ketertiban, dan stabilitas lingkungan tidak boleh dibiarkan tumbuh, apalagi di ruang publik seperti pasar. Penegakan hukum harus nyata agar masyarakat merasa terlindungi dan rasa keadilan terpenuhi. (*)

 

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA