Polda Jateng Bongkar Kasus Pencurian di Gereja, Pelaku Gasak Alat Musik Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 14:59 11 Admin Faktanusantara

Semarang, Faktanusantara.co.id))– Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela, menjelaskan bahwa dalam kasus ini polisi telah mengamankan satu orang tersangka berinisial BU, warga Boyolali. Pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di tujuh gereja, dengan lima kasus di antaranya sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Menurut AKBP Helmy, pelaku beroperasi seorang diri dengan menyasar tempat ibadah yang kondisinya sepi dan minim pengamanan. Aksi tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026 di dua wilayah, yakni Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang (bronjong). Ia memanfaatkan aplikasi peta di ponselnya untuk mencari lokasi gereja, kemudian melakukan pengamatan terlebih dahulu.

Jika dinilai aman, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, lalu mengambil peralatan musik serta barang elektronik.

Serangkaian kejadian ini sempat meresahkan, sehingga tim Jatanras Polda Jateng turut membantu penyelidikan.

Polisi kemudian menemukan indikasi penjualan barang curian melalui media sosial yang mengarah pada identitas pelaku. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Boyolali.

Dari hasil pengungkapan, sebagian barang bukti telah dijual oleh pelaku, sementara sisanya diamankan dari kediamannya. Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp151 juta.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Motif kejahatan ini diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, dengan target barang berupa alat musik dan perangkat elektronik yang mudah dipasarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, termasuk di lingkungan tempat ibadah.

Ia juga mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli barang dengan harga tidak wajar.

“Masyarakat diharapkan tidak tergiur harga murah yang tidak masuk akal karena berpotensi berasal dari tindak kejahatan,” ujarnya.
(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA