Puluhan Nasabah Laporkan Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga ke Polisi, Kerugian Rp318 Juta

waktu baca 1 menit
Selasa, 19 Mei 2026 22:52 21 Admin Faktanusantara

SALATIGA, Faktanusantara.co.id//– Sejumlah nasabah Koperasi Jaya Eka Sakti melaporkan lembaga simpan pinjam tersebut ke Polres Salatiga, Selasa 19/5/2026.
Laporan dibuat atas dugaan penipuan dan tidak cairnya dana simpanan serta deposito nasabah.

Para pelapor mengaku tidak bisa menarik uangnya sejak 2022.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp318.635.345.

Beberapa nama yang ikut melapor antara lain Surati warga Barukan, Semarang, dengan kerugian Rp184.191.490.
Kemudian Siti Asiyah, juga warga Barukan, mengalami kerugian Rp19.443.855, dan Erlina Sulistyowati warga Ungaran Barat dengan kerugian Rp115.000.000.

Berdasarkan STTP Nomor STTP/349/V/2026/SPKT, para nasabah mulai menabung dan mendepositokan uangnya sejak 2017 dengan sistem setoran bertahap.
Namun sejak 2022, pencairan dana mulai tersendat. Pihak koperasi disebut hanya memberi janji tanpa kejelasan waktu pembayaran.

Proses pelaporan didampingi Ketua DPD Jateng AWPI Elman Sirait, sejumlah pengurus AWPI Jateng, serta Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng M Soleh.

Koperasi Jaya Eka Sakti berlokasi di Jalan Argo Boga No.12, Ledok, Argomulyo, Salatiga.
Dalam laporan, pemilik koperasi disebut bernama Nina.

Saat ini kantor koperasi disebut sudah tidak beroperasi setelah ribuan nasabah mengalami gagal bayar.
Para pelapor berharap polisi segera memproses kasus ini dan mengusut dugaan tindak pidana yang merugikan mereka.
(*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA