
Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik.



Praktik pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar diduga masih terus berlangsung dan dinilai merugikan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah.
Salah satu SPBU yang menjadi perhatian berada di wilayah , Kabupaten Semarang. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (10/5/2026), terlihat sebuah kendaraan Truck putih bernomor polisi W 8970 UA melakukan pengisian solar bersubsidi


Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat dimintai keterangan, sopir kendaraan berinisial W mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
Ia menyebut kendaraan yang dibawanya baru saja keluar untuk melakukan pengisian dan muatan solar yang diangkut belum banyak.
(W) juga mengaku bekerja kepada seseorang berinisial (G.)
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan dikenakan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan BPH Migas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Pengawasan ketat serta penindakan tegas dinilai penting agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Turido)



Tidak ada komentar