Hakim PN Medan Tolak Gugatan Prapid PS Cs, Keluarga Korban Menangis Syukur

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 21:50 4 Redaksi

Medan, Faktanusantara.co.id//, – Sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemohon PS dan rekan-rekannya berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Pinta Uli Tarigan, dalam persidangan yang digelar Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi unsur hukum karena didukung alat bukti yang cukup.

Bukti tersebut meliputi dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang dinilai saling berkaitan dan sesuai dengan fakta persidangan.

“Menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Medan.

Usai sidang, suasana haru terlihat dari keluarga korban. Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

Leo Sihombing mengaku selama proses sidang berlangsung dirinya diliputi rasa cemas menanti hasil putusan. Ia bersyukur karena menurutnya keadilan masih berpihak kepada korban.

“Kami sangat tegang menunggu hasil sidang hari ini. Syukur kepada Tuhan karena permohonan mereka ditolak,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Hal senada juga disampaikan Marditta Silaban. Ia menyebut perjuangan keluarga mereka untuk mencari keadilan tidaklah mudah.

Bahkan, selama mengikuti jalannya sidang di Medan, mereka harus bertahan dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
“Kami datang dari Sidikalang hanya membawa harapan dan doa. Semua kelelahan akhirnya terbayar dengan putusan hari ini,” ujarnya.

Marditta berharap proses persidangan pokok perkara nantinya dapat berjalan objektif tanpa dipengaruhi isu maupun informasi yang menyesatkan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral dan doa bagi keluarganya.
Menurut keluarga korban, keterbatasan ekonomi sempat membuat mereka harus beristirahat di area SPBU selama mengikuti proses persidangan.

Meski demikian, mereka tetap berusaha mengikuti seluruh tahapan hukum hingga akhirnya putusan praperadilan dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA