Pria Pengancam Wartawan di Mauk Diamankan Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 23:47 15 Admin Faktanusantara

TANGERANG, Faktanusantara.co.id// – Video berdurasi satu menit yang berisi ancaman terhadap wartawan viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria tanpa baju dan berikat kepala terlihat memegang besi sepanjang 40 cm sambil melontarkan ancaman serius.

Pria yang diketahui bernama Ken itu mengaku warga Sukadiri, wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.
Ia mengucapkan kalimat bernada mengancam, menyebut akan memukul dan menyakiti siapa saja yang masuk ke wilayahnya tanpa izin.

Perlu ditegaskan, Ken bukan pengurus maupun anggota BPPKB saat ini.
Ia pernah menjabat ketua PAC BPPKB Sukadiri sebelum digantikan oleh Pe’i.
Ketua BPPKB PAC Sukadiri menyatakan mendukung langkah tegas polisi terhadap oknum yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan ancaman.

Merespons kegaduhan tersebut, Polsek Mauk bergerak cepat.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ken pada Sabtu 16/5/2026.

Desakan dari organisasi pers dan wartawan juga muncul.
Forum Wartawan Jaya Indonesia mengawal proses pelimpahan pelaku ke Polresta Tangerang.
Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya mengatakan, timnya telah berada di Polsek Mauk sejak Minggu 17/5/2026 untuk memastikan pengawalan berjalan lancar.

Pada 18 Mei 2026 pukul 02.30 WIB, Ken resmi dilimpahkan ke Polresta Tangerang.
Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV untuk proses hukum lebih lanjut.

FWJ Indonesia mengapresiasi langkah cepat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah.
Menurut Ketua Umum FWJ, tindakan tersebut mencerminkan sikap “Satya Habprabu” yang menjunjung profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab Polri dalam melindungi masyarakat dan insan pers.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA