

DEMAK, Faktanusantara.co.id// – Polres Demak gencar menertibkan peredaran minuman keras yang dikeluhkan warga.
Dalam razia Sabtu malam, 30 Mei 2026, petugas mengamankan ratusan botol miras pabrikan dan oplosan dari sejumlah titik di Kabupaten Demak.Operasi dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo dan menyasar lokasi yang diduga jadi tempat peredaran miras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen.
Hasilnya, polisi menyita 324 botol miras berbagai merek, termasuk miras oplosan jenis “Es Moni”, serta dua mesin pres botol yang diduga dipakai untuk mendukung peredaran.Setiyo menyebut razia dilakukan menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat lewat Call Center Polri 110.
Warga resah karena peredaran miras dinilai rawan memicu gangguan keamanan dan ketertiban.“Banyak laporan masuk dari masyarakat. Karena itu kami lakukan penindakan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Setiyo, Minggu 31 Mei 2026.
Ia menegaskan peredaran miras masih jadi perhatian serius kepolisian. Konsumsi miras kerap memicu tindak kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.
Polres Demak rutin menggelar patroli dan razia sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Tujuannya menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi warga.
Pedagang yang terbukti menjual miras dikenakan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Pasal 7 perda itu melarang setiap orang atau badan mengedarkan, menjual, menyediakan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.Perda tersebut dibuat untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang bisa mengganggu ketertiban umum, merusak moral generasi muda, dan memicu masalah sosial. Selain miras, aturan ini juga mengatur perjudian, pelacuran, serta gelandangan dan pengemis.
Setiyo memastikan operasi serupa akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Demak. Menurutnya, pemberantasan miras butuh peran serta masyarakat, bukan hanya aparat.
Polres Demak mengimbau warga segera melapor bila menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan, termasuk peredaran miras, melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
“Razia dan penindakan miras akan terus kami tingkatkan. Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” tegas Setiyo.
(Humas)
Tidak ada komentar