Isu Pungli HUT RI di Muktiharjo Kidul Semarang Dibantah, Panitia Tegaskan Hasil Musyawarah

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 12:20 9 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Panitia peringatan HUT ke-81 RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar iuran kegiatan. Panitia menegaskan tidak ada pungli dalam penarikan iuran Rp500 ribu per RW dan tidak ada denda wajib Rp200 ribu bagi RW yang tidak ikut lomba.

Klarifikasi disampaikan Ketua Panitia HUT RI yang juga Ketua RW 25 Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, bersama sejumlah ketua RW saat mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Jumat (24/7). Mereka diterima Ketua Fraksi Rahmulyo Adi Wibowo dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah.

Budi menjelaskan iuran Rp500 ribu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh ketua RW dalam rapat persiapan HUT Kemerdekaan. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai perlombaan dan kegiatan tahunan di tingkat kelurahan.

“Dari rapat yang dihadiri para ketua RW, disepakati iuran Rp500 ribu per RW. Jadi itu kesepakatan bersama,” kata Budi.

Ia menyebut polemik bermula dari pelaksanaan lomba bola voli. Tahun ini panitia menetapkan peserta harus pengurus RT atau RW yang dibuktikan dengan SK kepengurusan dari kelurahan. Salah satu RW disebut tidak bisa memenuhi syarat tersebut sehingga memicu persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu di masyarakat.

Isu tersebut lantas berkembang menjadi tudingan pungli yang menyeret nama Lurah Muktiharjo Kidul. Padahal, menurut Budi, seluruh keputusan terkait kegiatan merupakan hasil musyawarah panitia bersama para ketua RW.

Terkait kabar denda Rp200 ribu, ia membantah hal itu sebagai aturan wajib. Nominal tersebut hanya usulan untuk mendorong partisipasi seluruh RW, bukan kewajiban yang harus dibayar.

“Kalau tidak ikut pun tidak masalah. Tujuannya agar semua RW, dari RW 1 sampai RW 25, bisa berpartisipasi. Bukan denda wajib,” tegasnya.

Ia menambahkan, faktanya ada RW yang tidak mengikuti salah satu perlombaan dan tidak dikenai sanksi maupun denda.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, menilai polemik muncul akibat kesalahpahaman mekanisme pendanaan kegiatan warga. Menurutnya, penyelenggaraan HUT RI di tingkat kelurahan tidak dikelola lurah secara pribadi, melainkan oleh panitia yang melibatkan LPMK dan para ketua RW.

Lurah, kata Hanik, hanya berperan sebagai fasilitator, sedangkan pengelolaan teknis dan keuangan menjadi tanggung jawab panitia. Sehingga iuran hasil kesepakatan tidak dapat dikategorikan sebagai pungli.

“Yang menerima uang bukan Bu Lurah, melainkan bendahara panitia untuk kelancaran kegiatan. Ini murni gotong royong,” ujar Hanik.

Ia menyebut Pemkot Semarang telah memberikan bantuan Rp25 juta untuk penyelenggaraan HUT RI di tingkat kelurahan. Namun jumlah tersebut belum mencukupi seluruh kebutuhan, sehingga panitia masih memerlukan swadaya masyarakat melalui mekanisme gotong royong yang telah disepakati.

Hanik menegaskan tidak ada arahan maupun tekanan dari lurah agar setiap RW membayar iuran. Semua keputusan diambil melalui musyawarah sebagai bentuk partisipasi warga memeriahkan HUT Kemerdekaan.

Di akhir pertemuan, panitia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di media sosial dan menghentikan anggapan adanya pungli maupun denda wajib bagi RW yang tidak ikut lomba.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA