
PEKANBARU, Faktanusantara.co.id// – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap gudang penyimpanan narkotika dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya gudang narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi itu petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penggeledahan di kontrakan pertama, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar.

“Berdasarkan keterangan tersangka, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkoba,” jelasnya.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat kurang lebih 535 gram, 322 cartridge mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil interogasi mengungkap, YY berperan menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkoba sesuai perintah pengendali.
“Dari pengakuannya, YY sudah lebih dari setahun menjadi kurir. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan motor,” tambah Putu.
Saat ini polisi masih memburu pengendali peredaran dan mengembangkan jaringan yang terlibat. Penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
*(Tim)*



Tidak ada komentar