Tolak Sabung Ayam, Warga Brambang dan Polres Demak Gelar Deklarasi Anti Judi

waktu baca 3 menit
Senin, 1 Jun 2026 13:07 15 Admin Faktanusantara

DEMAK , Faktanusantara co.id//– Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menegaskan penolakan terhadap praktik perjudian di lingkungannya.
Sikap itu ditunjukkan lewat aksi bersama yang melibatkan warga, Pemdes, tokoh masyarakat, TNI, Polri, Banser, dan Linmas, Minggu 31 Mei 2026.

Kegiatan ini bermula dari keresahan warga atas dugaan aktivitas sabung ayam di desa tersebut. Menanggapi laporan itu, Polres Demak berkoordinasi dengan masyarakat untuk merespons keluhan yang muncul.

Sebelum menuju lokasi yang diduga jadi arena judi, warga dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah di Balai Desa Brambang. Dalam pertemuan itu, warga menyatakan sikap menolak segala bentuk perjudian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.

Hasil musyawarah dituangkan dalam petisi sebagai komitmen bersama menolak praktik judi di Desa Brambang. Setelahnya, warga bersama aparat gabungan mendatangi lokasi yang selama ini dicurigai jadi arena sabung ayam.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menyebut, lokasi yang dilaporkan warga berada di lahan milik Sutrisno, 40, warga Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen.

Berdasarkan keterangan warga, tempat itu dulu dipakai sebagai kandang ayam. Namun saat dicek bersama, bangunan tersebut sudah berubah fungsi dan sebagian lahan kini jadi kolam ikan yang dikelola pemilik.

Meski begitu, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindaklanjuti laporan warga soal dugaan judi. Hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi.

“Kami langsung turun menindaklanjuti informasi warga. Saat diperiksa, tidak ada aktivitas judi atau pelaku di tempat itu,” jelas Arlan.

Menurutnya, langkah ini bagian dari komitmen bersama aparat dan warga menjaga lingkungan tetap aman, kondusif, dan bebas dari penyakit masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Sutrisno sebagai pemilik lahan menandatangani surat pernyataan berisi komitmen tidak akan menyediakan tempat untuk segala bentuk perjudian. Ia juga menyatakan siap diproses hukum bila terbukti kembali memfasilitasi praktik judi.

Arlan menegaskan, polisi akan bertindak tegas jika ditemukan praktik perjudian, baik di lokasi tersebut maupun tempat lain.
Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi butuh peran aktif masyarakat.

“Sinergi warga dan aparat kunci utama cegah aktivitas yang meresahkan. Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia mengimbau warga segera lapor jika mengetahui aktivitas judi atau gangguan kamtibmas lain. Laporan bisa disampaikan ke Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.

“Kalau warga menemukan judi atau tindak pidana lain, segera lapor. Call Center 110 siap terima laporan kapan saja,” kata Arlan.

Sementara itu, Kapolsek Karangawen AKP Mujiono meminta warga terus aktif bantu aparat menjaga lingkungan dengan memberi informasi bila ada aktivitas judi.
Ia memastikan Polsek Karangawen akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.

“Kami harap partisipasi masyarakat. Setiap info akan kami tindak lanjuti demi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Laporkan ke polisi atau lewat Call Center 110 bila menemukan judi atau tindak pidana lain,” ujar AKP Mujiono.

(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA