Warga Keluhkan AJB Tak Kunjung Selesai, Pemdes Pasirwaru Janji Tuntaskan Administrasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 23:22 10 Redaksi

Serang – Faktanusantara.co.id//, Permasalahan administrasi pertanahan kembali menjadi sorotan di Desa Pasirwaru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

 

Sejumlah warga mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan sejak tahun 2025 meskipun biaya pengurusan telah diserahkan kepada pihak yang disebut menangani proses tersebut.

 

Untuk memastikan informasi yang beredar, tim Tribuncakranws mendatangi Kantor Desa Pasirwaru pada Senin (8/6/2026) dan melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa.

 

Dalam kesempatan itu, awak media bertemu Kepala Desa Pasirwaru, Asep, bersama beberapa perangkat desa guna meminta penjelasan terkait keluhan warga.

 

Salah seorang warga Kampung Lamujan mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan pembuatan AJB sejak Februari 2025.

 

Ia mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp1.600.000 kepada seorang perangkat desa yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Desa. Namun hingga kini, dokumen yang diajukan belum diterima.

 

Menurut warga tersebut, belum adanya kepastian penyelesaian AJB membuat dirinya khawatir terhadap legalitas kepemilikan tanah yang dimilikinya.

 

Ia berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya bernama Fahru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Fahru telah menyerahkan dana sebesar Rp2.600.000 untuk pengurusan AJB.

 

Akan tetapi, hingga saat ini dokumen yang dimaksud juga belum diterimanya.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen pertanahan tersebut agar status hukum kepemilikan lahan mereka memiliki kepastian.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Pasirwaru, Asep, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan menindaklanjuti seluruh berkas yang masih tertunda.

 

“Kami akan mengecek kembali proses administrasinya dan berupaya menyelesaikan pengurusan AJB yang dikeluhkan warga.

 

Dalam waktu sekitar satu minggu, perkembangan penanganannya akan kami sampaikan,” ujar Asep saat ditemui di kantornya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan dari Sekretaris Desa Pasirwaru terkait keluhan warga tersebut.

 

Klarifikasi dari yang bersangkutan diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar dapat disajikan secara berimbang dan sesuai fakta.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA