RAT KUD Makarti Jaya Memanas, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Mundur Usai Diduga Intervensi Rapat

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 21:46 8 Redaksi

KOTAWARINGIN TIMUR, Faktanusantara.co.id// – Rapat Anggota Tahunan RAT Koperasi Unit Desa KUD Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berlangsung ricuh pada Rabu pagi, 24 Juni 2026.

Keributan dipicu dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi oleh Pelaksana Tugas Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim berinisial MSL terhadap pimpinan rapat serta anggota koperasi yang hadir.

*Kronologi Ketegangan*
Ketegangan muncul usai agenda Laporan Pertanggungjawaban LPJ Tahun Buku 2025 diterima forum. Pimpinan RAT yang juga Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, langsung melanjutkan ke agenda pemilihan pengurus baru.

Langkah itu diambil karena masa bakti pengurus lama akan habis akhir Juni 2026. Pemilihan dianggap mendesak untuk memastikan hak kesejahteraan anggota, terutama pembagian Sisa Hasil Usaha SHU dan Sisa Hasil Kebun SHK. Dana tersebut berasal dari kemitraan dengan PT Karya Makmur Bersama PT KMB yang mencapai sekitar Rp36 miliar pada 2025.

“Kalau pemilihan ditunda, ada risiko PT KMB menahan pembayaran karena belum ada pengurus sah,” kata salah satu anggota yang enggan disebut namanya.

*Beda Pendapat soal Mekanisme Pemilihan*
Konflik memuncak ketika MSL bersikukuh pemilihan pengurus tidak bisa langsung digelar dan harus membentuk panitia pemilihan terlebih dahulu. Pendapat itu dibantah Muhammad Amin.

Amin menyebut selama 20 tahun terakhir pemilihan pengurus KUD Makarti Jaya tidak pernah demokratis. RAT kali ini dianggap momen tepat memperbaiki sistem demi kemajuan koperasi.

Mendengar penolakan forum, MSL menyatakan tidak bertanggung jawab atas hasil pemilihan karena dinilai menyalahi aturan. Ia bahkan melontarkan pernyataan bernada provokatif sebelum keluar ruangan.

“Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat. Dengan ini, rapat saya tutup,” ujar MSL sambil walk out.

*Desakan Pencopotan dan Hasil RAT*
Sikap MSL memicu kritik dari anggota koperasi. Sebagai pejabat pembina, MSL dinilai mengabaikan fungsi pembinaan sesuai Pasal 60 sampai 64 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia justru diduga membantu pengurus lama melanggengkan jabatan ketua periode 2026–2031.

Atas tindakan itu, warga meminta Bupati Kotawaringin Timur mencopot MSL dan mengembalikannya ke jabatan staf ahli.

Meski sempat diintervensi, RAT tetap berlanjut setelah MSL meninggalkan ruangan. Atas permintaan seluruh anggota, pimpinan rapat membuka pemilihan. Hasilnya, lebih dari 230 anggota secara aklamasi menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua KUD Makarti Jaya Periode 2026–2031.

Ketua terpilih diberi mandat membentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan lengkap.

Anggota koperasi menyatakan siap memberi keterangan kepada Bupati Kotim terkait dugaan intimidasi yang dilakukan MSL selama rapat.
(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA