Polres Sergai Panggil Dua Warga Bintang Bayu Terkait Dugaan Penyebaran Video Asusila

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 21:35 7 Redaksi

SERDANG BEDAGAI, Faktanusantara.co.id// – Polres Serdang Bedagai memanggil VP dan VR, warga Kecamatan Bintang Bayu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran video bermuatan asusila.

Surat undangan klarifikasi pertama sudah dikirimkan kepada VP dan VR, namun keduanya tidak hadir. Pemanggilan kedua dilayangkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan, dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sebelumnya diberitakan, SW 31, warga Kecamatan Dolok Masihul, melaporkan mantan kekasihnya VP 26, warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, serta seorang perempuan berinisial VR 26 warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, ke Polres Serdang Bedagai. Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten pornografi berupa video asusila.

Laporan itu disampaikan korban langsung ke Polres Sergai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Kamis 4 Juni 2026.

Alfianto menjelaskan, kliennya mengetahui adanya video bermuatan asusila tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 11.22 WIB, setelah menerima pesan WhatsApp dari VR yang berisi video itu.

“Klien kami tahu video itu setelah dikirim lewat WhatsApp oleh salah satu terlapor. Dari informasi yang ada, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban berinisial VP,” kata Alfianto, Kamis 4 Juni 2026 di Mapolres Sergai.

Menurutnya, video itu diduga direkam saat korban dan VP masih menjalin hubungan, tanpa sepengetahuan korban.

Alfianto menyebut kliennya mengalami kerugian moral dan psikologis akibat kejadian tersebut. Korban merasa malu dan tertekan karena video itu diduga sudah diketahui pihak lain.

“Korban sangat dirugikan. Selain rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada psikologisnya. Karena itu kami tempuh jalur hukum dan minta aparat mengusut tuntas,” ujarnya.

Dalam laporan, korban menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video. Sementara VR diduga ikut mendistribusikan konten itu lewat pesan WA kepada korban.

Atas kejadian itu, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait distribusi atau transmisi konten melanggar kesusilaan tanpa hak.

“Kami serahkan sepenuhnya ke penyidik untuk mendalami seberapa jauh penyebaran video tersebut. Aparat punya kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap faktanya,” pungkas Alfianto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA