
KENDAL, JAWA TENGAH, Faktanusantara.co.id// – Gerakan Jalan Lurus GJL dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia GAMAT-RI bersama warga Ringinarum, Kabupaten Kendal, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QMRP, Rabu 24 Juni 2026.

Warga yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Manisah, Senipah, H. Ngati, Marno, dan Misman. Rombongan diterima langsung di ruang kerja Kepala Kantah ATR/BPN Kendal.
Sukindar, S.H., http://C.PFW., http://C.MDF., http://C.JKJ., http://C.FTAX, selaku Wakil Ketua GJL sekaligus Wakil Ketua GAMAT-RI Kota Semarang, hadir bersama Paramita Atika Putri, S.E., M.M., Anggota DPRD Kabupaten Kendal 2024-2029 Dapil Kendal 5. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut arahan Ketua Umum GJL GAMAT-RI, H. Riyanta, S.H., yang juga Anggota DPR RI periode 2021-2024.
Sukindar menegaskan GJL dan GAMAT-RI merupakan ormas yang konsisten bersinergi dengan pemerintah untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat. Menurutnya, kasus pertanahan kerap terjadi di Indonesia. Karena itu, GJL dan GAMAT-RI siap membantu penyelesaian baik lewat jalur hukum maupun musyawarah.

Dalam audiensi tersebut, Sukindar bersama tim GJL GAMAT-RI mendampingi Manisah, ahli waris dari Kelurahan Ringinarum, di Kantor BPN Kabupaten Kendal.
“Kami berharap GJL GAMAT-RI bisa menjadi salah satu solusi nasional. Ketika ada persoalan apapun, bisa diselesaikan tuntas,” ujar Sukindar.
Ia menambahkan, melalui GJL dan GAMAT-RI bersama Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal Indonesia, berbagai kasus di tengah masyarakat diharapkan dapat teratasi sehingga meringankan beban pemerintah.
“Kami siap bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah, untuk menyelesaikan banyak persoalan hingga merumuskan sistem atau aturan. Jika ada masalah yang belum ada regulasinya, GJL GAMAT-RI dapat membantu menyelesaikannya, termasuk sengketa tanah warisan milik Ibu Manisah di Ringinarum,” jelasnya.
Sukindar yang juga Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang dan Ketua LPKSM YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang menegaskan, pihaknya mendorong anggota GJL dan GAMAT-RI untuk tidak melanggar hukum. “Kami akan berupaya membantu permasalahan yang dihadapi hingga selesai,” katanya.
Sementara itu, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QMRP., Kepala Kantah ATR/BPN RI Kabupaten Kendal, didampingi para kepala seksi, yakni Siswanto, S.H., M.H. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bella Ade Septyan, S.T. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Bambang Widodo, S.H. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, menyatakan kesiapan memfasilitasi pelayanan.
“Kantor Pertanahan siap memberi penjelasan sesuai kewenangan, aturan perundang-undangan, dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengapresiasi GJL dan GAMAT-RI yang terus bersinergi dengan BPN Kendal dan peka terhadap persoalan di masyarakat. “Kantor Pertanahan berkomitmen memberi pelayanan administrasi pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Untuk persoalan ahli waris dan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan kami, sudah diberikan penjelasan dan fasilitasi. Adapun penyelesaian sengketa internal keluarga menjadi ranah para pihak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Kantor Pertanahan terbuka memberikan pelayanan, informasi, dan fasilitasi sesuai kewenangan demi mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
*Catatan Redaksi:* Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari pengakuan pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
Tidak ada komentar