
BANJARMASIN, Kalsel, Faktanusantara.co.id//, – Pengelolaan anggaran kegiatan Swakelola Tipe I Belanja Jasa Tenaga Administrasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan BPKPAD Kota Banjarmasin menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut tercatat memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,4 miliar dengan Kode RUP 43475544.

Sorotan muncul setelah adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, S.E., M.H., dengan seorang jurnalis pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam percakapan tersebut, Edy Wibowo menyampaikan bahwa nilai Rp1,4 miliar merupakan pagu anggaran, sementara realisasi penggunaannya disebut berada pada kisaran 60 hingga 70 persen.
Apabila mengacu pada angka maksimal 70 persen sebagaimana disampaikan, nilai realisasi anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp980 juta.
Dana tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, dialokasikan untuk lebih dari 1.500 ketua RT yang terlibat dalam proses penyampaian SPPT PBB.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar pemberian anggaran tersebut, mengingat para ketua RT juga diketahui menerima insentif rutin dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih pembiayaan.
Saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan, Kepala BPKPAD menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2024.
Namun, ketika diminta menjelaskan pasal yang menjadi landasan secara spesifik, hingga informasi ini dipublikasikan belum ada penjelasan lanjutan yang diberikan.
Dalam percakapan yang sama, Edy Wibowo juga menyampaikan bahwa terdapat Surat Keputusan (SK) yang memuat daftar nama penerima.
Akan tetapi, ia mengaku tidak menyimpan dokumen tersebut dan menyarankan agar dokumen diminta kepada pihak bidang pajak.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian karena dokumen pendukung pencairan anggaran pada prinsipnya merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan yang akuntabel.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak mendorong agar seluruh dokumen administrasi, termasuk SK penerima dan bukti penyaluran dana, dapat dibuka sesuai mekanisme yang berlaku apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi tambahan dari BPKPAD Kota Banjarmasin yang menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyaluran anggaran, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, maupun dokumen pendukung pencairannya.
(***)
Tidak ada komentar