LPPK Nusantara Kendal Resmi Terakreditasi, Jadi Tempat Aduan Konsumen yang Merasa Dirugikan  

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 23:39 12 Redaksi

KENDAL – Faktanusantara.co.id//, – Disperindag Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi monev ke kantor Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen LPPK Nusantara Kabupaten Kendal di Kendal Permai lantai 2, Senin 29 Juni 2026.

 

Kunjungan ini bertujuan memverifikasi kelengkapan dokumen LPPK Nusantara Kendal. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan bisa menjadi wadah bagi warga yang mengalami kerugian dalam jual-beli barang atau jasa.

 

Lembaga Perlindungan Konsumen adalah organisasi yang dibentuk pemerintah atau masyarakat untuk menjaga hak konsumen, memberikan edukasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

 

Lembaga ini juga berfungsi memberi masukan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen, mengembangkan program perlindungan, melakukan riset, dan menerima laporan dari masyarakat.

 

Erna, Pengawas Perdagangan Ahli Muda, mengatakan tujuan kehadiran tim hari ini adalah monev atas pengajuan LPK. “Kantornya sudah ada dan semua persyaratan perizinan sudah lengkap,” ujarnya.

 

“Selanjutnya kami akan menerbitkan Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen DLPK. Kami berharap dengan adanya LPK di Kabupaten Kendal, konsumen yang merasa dirugikan dapat melapor dan pengaduannya akan ditindaklanjuti,” jelas Erna.

 

“Fokus LPK ini pada sektor makanan, minuman, transportasi, dan layanan publik. Intinya untuk menjamin perlindungan konsumen,” tambahnya.

 

*Siap Tangani Pengaduan Konsumen Kendal*

 

Wakil Direktur LPPK Nusantara, A. Khozin, menyampaikan tujuan utama lembaga ini adalah mewujudkan sistem perdagangan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam memakai produk atau jasa.

 

“LPPK Nusantara merupakan satu-satunya lembaga di Kabupaten Kendal dengan struktur pengurus yang sah dan solid,” kata Khozin.

 

“Komposisi pengurusnya 80% advokat, 15% paralegal, dan 5% tenaga ahli bersertifikat,” imbuhnya.

 

Khozin berharap hadirnya LPPK ini membuat konsumen lebih terlindungi dan merasa aman dari praktik usaha yang merugikan saat membeli produk yang beredar di pasaran.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA