Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Polisi, Pelaku Diduga Sebar Video Asusila di Sergai Terancam Dijemput Paksa

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 22:54 88 Redaksi

SERDANG BEDAGAI, Faktanusantara.co.id//– Dua orang berinisial VP, 26 tahun, dan VR, 26 tahun, warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, mangkir dua kali dari panggilan Polres Serdang Bedagai. Keduanya diduga terlibat penyebaran video bermuatan pornografi.

Pemanggilan pertama dikirim lewat perangkat desa masing-masing, namun keduanya tidak hadir. Surat panggilan kedua yang dilayangkan Rabu 24 Juni 2026 juga diabaikan.

Surat untuk VP disampaikan melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan, sementara VR dipanggil melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Bintang Bayu.

*Latar Belakang Laporan*

Sebelumnya, SW, 31 tahun, warga Dolok Masihul, melaporkan mantan pacarnya VP dan seorang perempuan VR ke Polres Sergai. Pendampingan hukum dilakukan oleh Alfianto, SH. Rabu 1 Juli 2026.

Dalam laporannya, SW menduga VP merekam video asusila secara diam-diam saat masih berpacaran. Video itu kemudian disebut disebarkan VP kepada VR, dan VR meneruskannya ke SW melalui WhatsApp.

VP diduga penyebar pertama, sedangkan VR diduga turut mendistribusikan konten tersebut. Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan laporan tersebut telah diterima penyidik.

*Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas*

Merespons ketidakhadiran kedua terlapor, kuasa hukum korban Alfianto, SH, meminta polisi bertindak sesuai aturan.

“Bila seseorang tidak memenuhi panggilan kedua penyidik tanpa alasan sah, penyidik berwenang mengeluarkan perintah membawa atau jemput paksa. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, saksi maupun tersangka yang dipanggil wajib menghadap penyidik,” tegas Alfianto.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA