Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 16:38 6 Admin Faktanusantara

Semarang, Faktanusantara.Id // Pemberitaan berjudul “Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari Milik ‘KK’, Armada PT Catur Manunggal Jaya Agung Disorot” yang dimuat pada 25 Agustus 2026, dinilai tidak menggambarkan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pihak yang merasa dirugikan menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut masih berupa dugaan, namun disajikan sedemikian rupa sehingga berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Khususnya mengenai penyebutan lokasi, aktivitas gudang, armada kendaraan, pihak-pihak yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut, serta dugaan pengambilan solar secara berulang dari sejumlah SPBU, diperlukan klarifikasi dan pembuktian yang lebih konkret.

Pemberitaan tersebut sendiri menggunakan sejumlah istilah seperti “diduga”, “disebut-sebut”, dan “menurut keterangan narasumber”. Namun demikian, penggunaan identitas perusahaan dan nomor kendaraan dalam satu rangkaian pemberitaan dapat menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai bukti yang cukup dan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut.

Kami menegaskan bahwa tidak benar apabila pemberitaan tersebut kemudian dipahami sebagai fakta hukum bahwa PT Catur Manunggal Jaya Agung melakukan penimbunan atau penyalahgunaan solar bersubsidi. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang, informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi.

Pihak yang merasa dirugikan juga mempertanyakan dasar informasi mengenai klaim bahwa armada tertentu melakukan pengambilan BBM “empat hingga lima kali dalam sepekan”, termasuk siapa sumber informasi tersebut, SPBU mana yang dimaksud, kapan aktivitas tersebut terjadi, jenis BBM apa yang diangkut, serta apakah terdapat bukti dokumenter yang dapat diverifikasi.

Demikian pula penyebutan seseorang dengan inisial tertentu sebagai “bos” atau “koordinator lapangan” perlu dipastikan berdasarkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keterangan sepihak kemudian diposisikan sebagai fakta yang merugikan pihak lain.

Pihak terkait meminta agar media yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, dan praduga tak bersalah.

Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak berwenang dipersilakan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana diberitakan, maka informasi yang telah terlanjur menimbulkan persepsi negatif harus dikoreksi secara proporsional.

Dengan demikian, kami meminta agar pemberitaan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya fakta dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi, menjaga objektivitas pemberitaan, serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA