Diduga Gadai ATM dan Tunggak Sewa Kost, Bripka EP dari Polsek Tiga Juhar Dilaporkan ke Propam Polresta Deli Serdang

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 23:02 16 Redaksi

LUBUK PAKAM,Faktanusantara.co.id//– Seorang anggota Polri berpangkat Bripka EP yang bertugas di Polsek Tiga Juhar dilaporkan pemilik rumah kost atas dugaan penipuan. Kasus ini kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polresta Deli Serdang.

*Awal Mula Pinjaman dan Jaminan*

Menurut pelapor, kejadian bermula September 2024. Seorang warga datang bersama EP ke rumahnya untuk meminjam uang Rp2 juta dengan tempo sebulan, menggunakan ATM sebagai jaminan. Setelah sebulan, EP hanya membayar bunga.

Beberapa minggu kemudian, EP kembali meminjam Rp2 juta dengan jaminan sepeda motor. Alasannya untuk keperluan kerja. Ia juga meyakinkan korban dengan menyebut istrinya satu marga. Pada November 2024, EP kembali meminjam dengan alasan kebutuhan istri dan anak.

Beberapa bulan setelahnya, EP mengalami masalah di kost. Ia meminta menempati kost milik pelapor dengan alasan masih ada uang remon yang tersisa. Karena ada sisa dana, pelapor kemudian mentransfernya ke EP secara bertahap.

*ATM Diblokir dan Tidak Ada Penyelesaian*

Pada Maret 2026, saat pelapor hendak transfer ke ATM milik EP, transaksi gagal. Sebelumnya EP sempat meminta bantuan transfer untuk ongkos dan kebutuhan anaknya di kampung. Setelah itu kontak EP tidak aktif lagi.

Pelapor kemudian menemui Kanit Propam Polresta Deli Serdang untuk memanggil EP, namun yang bersangkutan tidak hadir. Seminggu kemudian pelapor membuat Dumas yang ditangani Aipda Purba.

Pihak Propam membenarkan sudah memanggil EP. Awalnya ia berjanji menyelesaikan persoalan pada 20 Juni, lalu diundur akhir bulan, namun hingga kini belum ada realisasi.

*Merasa Dirugikan dan Mencoreng Nama Institusi*

Pelapor mengaku kecewa karena EP membuat ATM baru, menunggak sewa kost sejak awal, dan hanya memberi janji saat ditagih. EP disebut pergi meninggalkan kost dengan menyisakan baju dan sepatu berlogo Polri.

“Saya Juan Simanjuntak, Ketua Garda Kamtibmas Sumut, Kepala Pengamanan Khusus Sumut di BN Kemhan, dan Wakil Ketua APPI Sumut. Oknum seperti ini harus diproses hukum karena mencoreng nama baik institusi Polri,” ujarnya.

_(Tim/Red)_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA