
KENDAL, Faktanusantara.co.id//, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I., dan dihadiri Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD melalui sekretarisnya memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan pembahasan itu, DPRD menyatakan menerima sekaligus menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk diproses menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan ialah agar Pemerintah Kabupaten Kendal menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pemanfaatan layanan digital, percepatan penagihan piutang daerah, serta pengelolaan SILPA secara lebih efektif.
DPRD juga meminta agar pelaksanaan lelang proyek dilakukan lebih awal sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di penghujung tahun.
Anggaran diharapkan lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur, penguatan perlindungan sosial, pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan dewan yang kemudian disetujui seluruh anggota.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal Hj.
Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan hingga Raperda dapat disetujui bersama.
Menurut Bupati, substansi maupun angka-angka dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tidak mengalami perubahan.
Meski demikian, berbagai masukan dari Badan Anggaran menjadi perhatian penting, terutama terkait pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dan upaya peningkatan penerimaan PAD.
“Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan terima kasih atas masukan dan rekomendasi DPRD.
Selanjutnya, Raperda ini akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menegaskan bahwa tahapan berikutnya adalah menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah agar proses evaluasi dapat segera dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(***)



Tidak ada komentar