
Gunungkidul, Faktanusantara.co.id//, – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Pada Selasa (09/06/2026), puluhan warga terlihat memadati Kantor Kalurahan Banjarejo untuk melengkapi persyaratan administrasi sertifikasi tanah.

Sebanyak 81 peserta tercatat mengikuti program tersebut. Mereka berasal dari berbagai padukuhan di wilayah Kalurahan Banjarejo dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh sertifikat tanah melalui mekanisme yang lebih mudah serta biaya yang lebih ringan.
Jogoboyo Kalurahan Banjarejo, Gatot Untung Istono, menjelaskan bahwa pemerintah kalurahan memberikan dukungan berupa subsidi biaya administrasi kepada peserta PTSL.
Dari total biaya sebesar Rp150 ribu, warga hanya perlu membayar Rp100 ribu, sedangkan sisanya ditanggung melalui bantuan pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tanpa terbebani biaya yang terlalu besar.
“Kami berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanahnya. Dengan adanya subsidi, beban biaya menjadi lebih ringan sehingga pelayanan bisa dirasakan lebih luas,” katanya.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari warga yang mengikuti program. Banyak peserta merasa terbantu karena pengurusan sertifikat tanah kini lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya.
Salah seorang warga Padukuhan Jambu, Sumiyem, mengaku senang dapat mengikuti program PTSL. Ia menilai pelayanan yang diberikan berjalan baik dan proses administrasinya cukup jelas sehingga memudahkan masyarakat.
“Program ini sangat membantu kami. Selain biayanya lebih ringan, informasi dan pelayanannya juga mudah dipahami,” ujarnya.
Program PTSL merupakan salah satu agenda pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, program ini juga berperan dalam meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan di masa mendatang.
Melalui dukungan pemerintah kalurahan dan partisipasi aktif masyarakat, pelaksanaan PTSL di Banjarejo diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi warga serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan legal.
(***)
Tidak ada komentar