Sengketa Warisan Keluarga di Tegal Berlanjut ke Pengadilan Agama, Putusan Hakim Dinantikan

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Jul 2026 23:09 16 Redaksi

SURADADI, Faktanusantara.co.id//, – Sengketa pembagian harta warisan dalam sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini menjadi perhatian publik. Seorang ayah berusia 76 tahun, H. Mugni, mengajukan gugatan terhadap empat anak kandungnya ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal terkait pembagian harta peninggalan almarhumah istrinya, Hj. Aminah.

 

Dalam perkara tersebut, H. Mugni menggugat bersama anak ketiganya, Uus Fadilah. Sementara empat anak lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, tercatat sebagai pihak tergugat. Objek sengketa meliputi sejumlah bidang tanah yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

 

Burhanudin menjelaskan bahwa setelah sang ibu meninggal dunia pada 2014, keluarga telah menggelar musyawarah untuk membahas pembagian warisan.

 

Menurutnya, seluruh ahli waris, termasuk ayah mereka, hadir dan menyepakati pembagian rumah serta beberapa bidang sawah kepada lima anak.

 

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani seluruh pihak beserta Kepala Desa Bojongsana.

 

Ia menuturkan bahwa dalam musyawarah itu ayahnya meminta seluruh anggota keluarga menerima hasil keputusan dengan lapang dada agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

 

Selain itu, terdapat sebidang sawah seluas sekitar 3.500 meter persegi yang sejak awal disepakati tetap dikelola H. Mugni selama hidupnya. Hasil pengelolaan lahan tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sang ayah, sekaligus sebagai cadangan biaya pemakaman, tahlilan, maupun penyelesaian kewajiban apabila masih terdapat utang.

 

Belakangan, keluarga mengetahui adanya rencana penjualan sebagian lahan tersebut. Burhanudin menyebut ayahnya telah menerima uang muka dari calon pembeli untuk sekitar 1.750 meter persegi dengan nilai transaksi sebesar Rp150 juta. Menurutnya, pihak keluarga tidak keberatan apabila penjualan dilakukan demi kebutuhan ayah, namun berharap penggunaan aset tetap sesuai kesepakatan awal.

 

Keluarga juga mengungkapkan masih terdapat dana hasil penjualan tebu yang sebelumnya disimpan sebagai kas keluarga. Setelah dikurangi berbagai biaya, tersisa sekitar Rp24,5 juta yang dipersiapkan untuk kebutuhan H.

 

Mugni apabila sewaktu-waktu memerlukan biaya pengobatan maupun keperluan lainnya.

 

Burhanudin mengaku pihak keluarga khawatir apabila hasil penjualan tanah tidak dimanfaatkan secara tepat.

 

Kekhawatiran tersebut muncul karena sebelumnya ayah mereka pernah menjual aset pribadi dan dana hasil penjualan dinilai tidak diketahui penggunaannya.

 

Sementara itu, H. Mugni membenarkan dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

 

Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian atas hak yang menurutnya masih menjadi bagiannya.

 

Ia mengaku membutuhkan aset tersebut guna membiayai kehidupan sehari-hari karena kondisi kesehatannya yang mulai menurun.

 

Menurut H. Mugni, pembagian warisan memang pernah dilakukan melalui musyawarah keluarga. Namun ia menilai masih ada aset yang saat itu belum memiliki sertifikat sehingga status kepemilikannya dianggap belum sepenuhnya tuntas.

 

Objek gugatan disebut mencakup tanah dengan total luas sekitar 18.800 meter persegi. Ia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan majelis hakim nantinya.

 

Di sisi lain, Uut Fahriah berpendapat bahwa pembagian warisan telah dilakukan secara sah berdasarkan kesepakatan keluarga.

 

Ia menyebut ayah mereka hadir dalam musyawarah dan menyetujui hasil pembagian, bahkan sebagian aset telah bersertifikat atas nama masing-masing anak sesuai kesepakatan yang dibuat saat itu.

 

Uut juga menilai sebagian besar aset yang kini disengketakan berasal dari harta warisan keluarga almarhumah ibunya, sehingga menurutnya tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai harta bersama.

 

Pendapat serupa disampaikan Husni Suhadah. Ia menegaskan seluruh saudara tidak keberatan apabila sang ayah membutuhkan biaya untuk kepentingan yang jelas dan bermanfaat.

 

Menurutnya, keluarga hanya berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga H. Mugni dapat menjalani masa tuanya dengan tenang.

Kini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Tegal.

 

Publik pun menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan penyelesaian atas sengketa warisan dalam keluarga tersebut.

 

Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya ke gaya penulisan berita media online yang lebih singkat, tajam, dan ramah SEO.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA