
Pekanbaru, Faktanusantara.co.id//, – Anifam Tanjung, Mandor Penyapuan Jalan Sudirman Shift Siang di UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu media online yang dinilainya tidak berimbang.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Minggu (19/7/2026) sebagai bentuk penggunaan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, sebuah media online memuat pemberitaan yang berisi dugaan intimidasi terhadap pekerja, mulai dari larangan meninggalkan lokasi kerja untuk ke toilet, ancaman pencoretan absensi, hingga tudingan pengambilan keputusan tanpa mempertimbangkan penjelasan dari bawahan.

Menanggapi hal tersebut, Anifam menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia alami selama menjalankan tugas sebagai mandor.
Menurutnya, seluruh kebijakan yang diterapkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
Ia menjelaskan bahwa petugas penyapuan bekerja selama delapan jam sesuai ketentuan.
Selama jam kerja berlangsung, seluruh personel diwajibkan tetap berada di area penugasan agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat berjalan maksimal dan tidak terjadi kekosongan petugas di lapangan.
Terkait pekerja yang mengalami sakit atau memiliki kepentingan mendesak, Anifam membantah pernah melarang anggotanya mengajukan izin.
Ia menyebut setiap petugas justru diwajibkan menyampaikan informasi melalui grup WhatsApp resmi atau secara pribadi kepada dirinya agar pengaturan personel dapat dilakukan dengan baik.
Menurutnya, tindakan disiplin hanya diberikan kepada petugas yang meninggalkan lokasi kerja tanpa pemberitahuan atau tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan sekaligus memastikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Anifam juga menyatakan selalu membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi setiap anggota yang menghadapi kendala saat bertugas.
Ia menilai tuduhan mengenai sikap tidak profesional maupun intimidasi tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjalankan arahan kedinasan.
Melalui hak jawab ini, Anifam berharap masyarakat dan insan pers memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan objektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. Ia juga berharap klarifikasi tersebut dapat dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang adil bagi semua pihak.
(***)



Tidak ada komentar