
SIMALUNGUN, Faktanusantara co id// – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pria bernama Nanda, warga Dusun Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kini memasuki proses hukum. Korban Ahmad Yunus Harahap resmi melapor ke Polsek Tanah Jawa, Kamis 16 Juli 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/205/VII/2026/Polsek T. Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut. Peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung tuak milik Alboin Sidabalok di kawasan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis mengaku menempuh jalur hukum karena terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah kejadian.
“Upaya damai tidak ada dari pihak terduga, sehingga korban memutuskan melapor agar diproses sesuai hukum dan berharap aparat bertindak profesional serta transparan,” kata sumber kepada media.

Dalam laporan itu, Nanda disebutkan sebagai terduga pelaku. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait laporan tersebut.
Masyarakat berharap Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak serta saksi-saksi di lokasi kejadian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penganiayaan tidak bisa dianggap persoalan ringan. Penegakan hukum yang cepat dan adil dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.
“Setiap warga negara sama di hadapan hukum. Kami berharap laporan ini diproses objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih,” ujar pihak korban.
Sementara itu, Polsek Tanah Jawa telah menerima laporan dan menerbitkan STTL pada 16 Juli 2026 sebagai bukti pengaduan resmi yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
_(tim)_
Tidak ada komentar