Proyek Irigasi P3-TGAI di Garut Disorot, Material Batu Diduga Diambil Tanpa Izin_

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 21:58 25 Redaksi

GARUT, Faktanusantara.co.id// – Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Ciduriat, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI senilai Rp195 juta dari APBN 2026 ini diduga menggunakan material batu yang diambil langsung dari sekitar lokasi.

Berdasarkan papan proyek dengan Nomor Perjanjian HK.02.01/B/Bbws6/5/OPPIAT-P3A-GRT/2026/134, pekerjaan dikerjakan oleh P3A Dulur Sejahtera selama 90 hari kalender.

*Pengakuan Pekerja dan Ketua P3A*

Saat dipantau di Kampung Cibangkong, Solokan Ciduriat RT 03 RW 07, seorang pekerja menyebut batu diambil dari lokasi karena stok sudah habis.
“Batunya ngambil dari sini. Kalau pasir dari Gunung Geleber,” katanya kepada awak media.

Ketua P3A Dulur Sejahtera juga membenarkan hal serupa. Ia menyebut batu sementara diambil dari sekitar karena persediaan kosong. Untuk pasir disebut berasal dari Gunung Geleber yang dicampur pasir Garut Leles.

Namun di lapangan, pasir yang disebut Garut Leles tidak terlihat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

*Desak BBWS dan ESDM Turun Tangan*

Yang lebih mengkhawatirkan, jika pengambilan batu di sekitar lokasi dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan atau IUP, maka berpotensi melanggar aturan.

Sebagai proyek yang dananya berasal dari negara, semua material seharusnya berasal dari sumber legal, memenuhi standar mutu, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Atas temuan itu, media mendesak Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum segera memeriksa asal-usul batu, legalitas pengambilan, serta kesesuaian spesifikasi material di lapangan.

Pengawasan dari konsultan dan instansi terkait juga dinilai harus lebih ketat. Penggunaan anggaran negara wajib mengacu pada prinsip transparan, efektif, dan akuntabel. Sementara dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, dan regulasi lainnya, setiap kegiatan pengambilan material wajib berizin dan memenuhi standar teknis.

Hingga berita ini naik, pihak pelaksana telah memberikan penjelasan seperti di atas. Media masih membuka ruang hak jawab bagi BBWS, ESDM, APH, dan pihak terkait lainnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Tujuannya satu: memastikan proyek irigasi APBN benar-benar bermanfaat bagi petani, bukan justru menimbulkan masalah hukum baru.

_(***)_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA