Dugaan Penyimpangan LPG 3 Kg untuk Rumah Makan di Kendal, LPPK Nusantara Lapor ESDM Jateng

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Agu 2026 11:47 35 Redaksi

KENDAL, Faktanusantara co id// – Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal melayangkan pengaduan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang diduga dipakai untuk operasional usaha rumah makan.

Pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sekaligus upaya mendorong distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran.

Wakil Ketua LPPK Nusantara Kendal, A. Khozin, mengatakan laporan dituangkan dalam surat Nomor 003/LPPKN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 perihal Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi. Surat ditandatangani Ketua LPPK Nusantara Kendal, Saroji.

“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi berkaitan dengan penyaluran oleh PT Adhyaksa Mandiri Jaya yang diduga memasok LPG 3 kilogram kepada pelaku usaha Rumah Makan Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal,” ujar Khozin kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, dugaan tersebut ditemukan setelah tim LPPK melakukan investigasi pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB menyusul adanya aduan masyarakat.

Dalam investigasi itu, tim mendokumentasikan aktivitas pengangkutan dan penggunaan tabung LPG 3 kg di lokasi usaha yang berada di Jalan Tentara Pelajar atau jalan tembus Kendal.

“Tim juga memperoleh pengakuan dari pengelola soal penggunaan LPG 3 kg. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan pengelola, penggunaannya sekitar 20 sampai 25 tabung per hari untuk operasional rumah makan yang buka 24 jam,” jelasnya.

LPPK Nusantara Kendal kemudian meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penggunaan dan penyaluran LPG 3 kg tersebut sudah sesuai ketentuan.

Khozin menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Pengaduan disampaikan agar dugaan yang ditemukan dapat diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk memastikan apakah penyaluran LPG bersubsidi kepada pelaku usaha tersebut sudah sesuai ketentuan atau justru ada penyimpangan distribusi,” katanya.

Dalam pengaduannya, LPPK merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres Nomor 104 Tahun 2007, Perpres Nomor 38 Tahun 2019, serta Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Juknis Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

LPPK menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg karena merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan pemerintah, antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Selain meminta pemeriksaan dugaan penggunaan, LPPK juga meminta pengawasan jalur distribusi, termasuk pangkalan dan agen, agar penyaluran LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Kami minta pengawasan ditingkatkan agar LPG bersubsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat berhak dan tidak terjadi kelangkaan akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Khozin.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur pidana, LPPK meminta instansi terkait mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

*Klarifikasi Pengelola Rumah Makan*

Sementara itu, pengelola Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal, Dimas, saat dikonfirmasi membenarkan LPG 3 kg digunakan untuk operasional harian rumah makan.

Menurutnya, penggunaan tersebut merupakan kebijakan dari kantor pusat dan pihak cabang hanya menjalankan prosedur yang ditetapkan.

“Kita di cabang ini kurang paham. Saya cuma ngikut dari atas. Yang lain pakai seperti itu, ya kita pakai seperti itu. Mungkin cabang-cabang sebelumnya sudah memakai gas hijau ini. Karena porsi untuk gas blue (non-subsidi) tidak memenuhi, sehingga mohon maaf kita mengikuti dari atas,” ungkap Dimas.

Dengan adanya pengaduan tersebut, keputusan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan distribusi maupun penggunaan LPG 3 kg tersebut.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA