Didakwa Rusak Pagar Tetangga, Warga Klaten Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dipaksakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 19:39 25 Redaksi

KLATEN, Faktanusantara.co.id// – Timbul Mulyono, warga Desa Mlese, Klaten, Jawa Tengah, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan perusakan pagar milik tetangganya. Kasus ini menjadi sorotan karena pagar yang dirusak disebut berdiri di atas tanah milik keluarga terdakwa sendiri, bahkan lahan yang ditempati pelapor diduga juga merupakan milik ahli waris keluarga Timbul.

Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) digelar di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Jalan Raya Klaten-Solo KM 2, Rabu (29/7/2026). Pembelaan disampaikan secara tertulis, dan sebagian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim karena keterbatasan terdakwa dalam membaca.

Dalam pledoi tersebut, Timbul mengaku sudah berupaya berdamai dengan pelapor bernama Ajeng, bahkan sempat mendatangi Polsek Gantiwarno untuk mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun upaya itu tidak diproses pihak kepolisian dengan alasan terdakwa pernah tersangkut kasus tindak pidana ringan (Tipiring), meski perkara tersebut disebut tidak terbukti.

Ketua Posbakum Guyup Rukun, Sri Samin, yang hadir dalam sidang menilai jalannya persidangan kurang bijak. Menurutnya, terdakwa kerap mendapat tekanan dari majelis.

“Majelis hakim terkesan brutal saat memimpin sidang karena terdakwa selalu mendapat tekanan. Bahkan dalam persidangan hakim menanyakan kepada yang hadir selaku pelapor, apakah saudara Ajeng mau berdamai dengan terlapor? Ajeng menjawab tidak mau berdamai dan sidang dilanjutkan,” ujar Sri Samin kepada media.

Ia juga menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo, S.H., M.H., yang juga Ketua PN Klaten, yang dinilai kurang tepat karena menanyakan perdamaian kepada pelapor yang hadir tanpa panggilan resmi sidang.

Sementara dalam repliknya, JPU Devina Y.M., S.H., tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, yakni 6 bulan penjara.

Kasus ini dinilai janggal karena yang diadili hanya perkara perusakan, sementara akar persoalan yakni dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris keluarga Timbul oleh pihak pelapor justru tidak disentuh oleh Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Klaten.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. Sejak awal persidangan, Timbul Mulyono menjalani proses hukum tanpa didampingi kuasa hukum.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA