Sorotan Muncul dalam Seleksi Calon Sekda Cilacap, Riwayat Iuran THR Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 20:59 16 Redaksi

CILACAP – Faktanusantara.co.id//, – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap mendapat perhatian setelah muncul informasi mengenai keterlibatan sejumlah peserta dalam penyetoran iuran Tunjangan Hari Raya (THR) Forkompinda pada tahun sebelumnya.

 

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penilaian terhadap peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

 

Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa informasi yang diterima Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap belum sepenuhnya lengkap.

 

Sorotan turut diarahkan kepada unsur kesekretariatan yang memiliki peran dalam proses penjaringan pejabat. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat pihak yang pernah terlibat dalam penyetoran iuran THR, termasuk beberapa orang yang mengikuti seleksi calon Sekda.

 

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) DPD Cilacap, Albani Idris, meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik dalam proses seleksi.

 

Menurut Albani, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin dan pihak yang bersangkutan terbukti terlibat, pejabat yang berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau memang terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ada langkah sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan sanksi kepegawaian apabila memenuhi unsur,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

 

Ia juga menyoroti adanya pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses assessment. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi perlu menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

 

Albani yang akrab disapa Sentot menjelaskan, ketentuan mengenai disiplin aparatur sipil negara juga mengatur kewajiban atasan dalam menangani dugaan pelanggaran bawahannya. Ia merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

“Ketika terdapat dugaan pelanggaran, atasan memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan. Apabila kewenangan penjatuhan hukuman berada pada pejabat yang lebih tinggi, maka persoalan tersebut harus diteruskan sesuai mekanisme,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tidak semestinya dibiarkan tanpa tindak lanjut. Penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing pihak agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sementara itu, fungsi pengawasan juga menjadi sorotan. Albani mempertanyakan tindak lanjut dari pihak Inspektorat terkait persoalan iuran THR tersebut, termasuk setelah adanya keterangan dalam proses persidangan.

 

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan transparan sehingga tidak mengganggu proses seleksi calon Sekda Cilacap maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA