Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan, Pemkab Batang Diminta Transparan

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 21:29 19 Redaksi

BATANG, Faktanusantara.co.id//, – Dugaan adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang dikaitkan dengan Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Batang.

 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan. Pasalnya, dalam salah satu data yang disebut berkaitan dengan Shoraya, tercantum nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua.

 

Budhi Santoso diketahui merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang, sedangkan Puji Utami merupakan seorang PNS yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

 

Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data tersebut mencuat setelah tim Kantor Hukum ADVOKASI.ID mendampingi Dani Purwanti dan Retno Setyowati dalam perkara hukum yang berkaitan dengan PT IMI.

 

Dari proses tersebut, kuasa hukum mengaku menemukan perbedaan data kependudukan yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang.

 

Selain persoalan dua NIK, pelapor juga menyebut Shoraya pernah tinggal di rumah Budhi Santoso dan Puji Utami ketika masih bersekolah.

 

Namun, berbagai informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap administrasi kependudukan maupun kepegawaian.

 

BKPSDM Mulai Menindaklanjuti

BKPSDM Kabupaten Batang menyatakan laporan yang disampaikan pada 24 Juni 2026 telah ditindaklanjuti. Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, pada Jumat (14/8/2026) menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah memasuki proses pemeriksaan.

 

Karena Budhi Santoso merupakan pejabat struktural eselon II, pemeriksaan terkait disiplin ASN dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

 

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku pihak yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme kepegawaian.

 

Pelapor Serahkan Data kepada Instansi Berwenang

Pihak pelapor melalui Kantor Hukum ADVOKASI.ID menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan ketidaksesuaian data dapat diperiksa secara objektif, bukan untuk membuat kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai.

 

Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen yang dimiliki kepada instansi terkait agar dapat diketahui bagaimana perbedaan data tersebut muncul dan berdasarkan dokumen apa pencatatannya dilakukan.

 

Menurutnya, keberadaan data kependudukan yang berbeda perlu mendapat penjelasan dari lembaga berwenang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kini, tindak lanjut pemeriksaan menjadi perhatian publik.

 

Pemkab Batang diharapkan dapat menjalankan proses tersebut secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA