OTT Rektor Unsoed Picu Desakan: Jalur Mandiri PTN Dinilai Harus Dihapus

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Agu 2026 12:12 8 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara co id//- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Penetapan itu buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada 20-21 Agustus 2026.

Dalam operasi itu KPK mengamankan sejumlah orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Selain Rektor, KPK juga menetapkan 5 tersangka lain, termasuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo.

Menanggapi OTT tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dr. Edi Pranoto, S.H., http://M.Hum., menyatakan keprihatinan.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Ini tamparan keras bagi integritas pendidikan tinggi. Ketika pimpinan tertinggi PTN diduga terlibat transaksi penerimaan mahasiswa, yang dirusak bukan hanya nama kampus, tapi juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai tempat meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu,” ujar Edi dalam rilis di Semarang, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Edi, kasus ini kuat diduga berkaitan dengan praktik suap pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed. Sebagai akademisi hukum, ia menilai kejadian itu mencerminkan kegagalan tata kelola dalam proses penerimaan mahasiswa di PTN.

Jalur mandiri yang awalnya dibuat untuk memberi fleksibilitas kepada kampus, kata Edi, justru bertransformasi menjadi celah paling rentan untuk pungli, negosiasi, dan penyimpangan.

“Ini bukan lagi soal oknum. Ini soal sistem yang membuka peluang,” tegasnya.

Karena itu, Edi mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di seluruh PTN. Ia menilai jalur tersebut perlu dihapus karena terbukti menjadi sumber kerawanan korupsi, suap, dan praktik jual beli kursi yang mencederai keadilan serta meritokrasi akademik.

“Seleksi masuk PTN sebaiknya hanya lewat jalur nasional yang seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama. Dengan begitu tidak ada celah intervensi pribadi, negosiasi, atau permainan di belakang layar,” tambahnya.

Edi juga mendorong KPK dan aparat penegak hukum menindak tegas setiap indikasi korupsi di dunia pendidikan tinggi tanpa kompromi. Baginya, pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh dikomersialkan.

Ia meminta seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan pembenahan tata kelola internal. Pengawasan, transparansi anggaran, dan sistem pelaporan pelanggaran yang melindungi pelapor harus diperkuat.

“Saya mengajak seluruh civitas akademika, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, untuk tidak tutup mata terhadap penyimpangan. Integritas kampus adalah tanggung jawab bersama. Jika kita membiarkan korupsi di kampus, berarti kita mengkhianati masa depan bangsa,” kata Edi.

Edi berharap kasus OTT Rektor Unsoed menjadi titik balik perbaikan, tidak hanya untuk Unsoed tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi nasional. Kampus, menurutnya, harus kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter.

“Jika kampus tidak mampu menjaga integritasnya sendiri, maka ia kehilangan legitimasi moral untuk mendidik bangsa,” pungkasnya.

*Foto:* Dr. Edi Pranoto, S.H., http://M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. _(ft.dok)_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA