Proses Laporan Warga Kintap Dipertanyakan, Kintap Tani 01 Minta Polres Tanah Laut Beri Kepastian

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 16:57 7 Redaksi

TANAH LAUT, Faktanusantara.co.id//, — Sejumlah warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian. Ketua Kintap Tani 01, Syahrun, mengungkapkan kekecewaannya karena penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan masyarakat.

 

Pernyataan itu disampaikan Syahrun kepada wartawan dalam pertemuan di depan Kantor Reskrim Polres Tanah Laut, Jumat (28/8/2026). Saat itu, beberapa warga Desa Kintap diketahui sedang menjalani proses pemeriksaan terkait perkara yang mereka laporkan.

 

Menurut Syahrun, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap dirinya. Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

 

Ia menyebut, sejauh yang diketahuinya, masih terdapat tahapan penanganan perkara yang belum dilakukan. Salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan dan agenda gelar perkara yang menurutnya belum terlaksana.

 

Kondisi tersebut kemudian mendorong Syahrun menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah mereka serahkan kepada aparat penegak hukum.

“Sangat kecewa,” ujar Syahrun ketika menyampaikan pandangannya kepada awak media.

 

Ia berharap penyidik Polres Tanah Laut dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain persoalan dugaan pengancaman, Syahrun turut menyampaikan adanya laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit. Perkara tersebut disebutnya bersinggungan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kintap Jaya Watindo (KJW).

 

Terhadap kedua persoalan tersebut, Syahrun meminta agar proses penanganan hukum dilakukan secara terbuka dan profesional. Menurutnya, seluruh tahapan seharusnya didasarkan pada keterangan, alat bukti, serta aturan hukum yang berlaku.

 

Kintap Tani 01 juga memandang persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi warga Desa Kintap yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

 

Syahrun menegaskan bahwa masyarakat yang tergabung dalam Kintap Tani 01 menginginkan perlakuan yang sama dalam proses pemeriksaan maupun penanganan setiap laporan yang mereka ajukan.

 

Ia mengatakan, warga pada dasarnya hanya mengharapkan agar laporan yang sudah disampaikan mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara serius, objektif, serta sesuai mekanisme hukum.

 

Di sisi lain, berbagai tudingan terkait dugaan tindak pidana maupun kemungkinan adanya keberpihakan dalam perkara tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor.

 

Hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

 

Penetapan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang nantinya bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan dan alat bukti yang tersedia.

 

Oleh sebab itu, keterangan resmi dari Polres Tanah Laut dinilai diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan laporan tersebut.

 

Penjelasan itu diharapkan mencakup tahapan yang telah dilakukan, kendala apabila ada, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

 

Sementara itu, PT Kintap Jaya Watindo (KJW) juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terhadap berbagai laporan dan pernyataan yang disampaikan Syahrun bersama Kintap Tani 01.

 

Dalam konteks kepentingan masyarakat, transparansi menjadi salah satu hal penting dalam perkara ini. Warga berharap seluruh laporan ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

 

Setiap pihak yang berkaitan dengan perkara juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, memberikan keterangan, serta menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA