
SEMARANG | Faktanusantara.co.id//, – Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu yang terungkap dari transaksi jual beli telepon seluler dengan sistem cash on delivery (COD).

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Peristiwa bermula ketika seorang warga melakukan transaksi penjualan sebuah handphone di kawasan depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam transaksi yang berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 itu, handphone tersebut disepakati seharga Rp4,5 juta. Pembeli menyerahkan pembayaran secara tunai berupa 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Kecurigaan korban muncul setelah dirinya tiba di rumah. Uang yang diterima dianggap memiliki karakteristik berbeda dari uang asli.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan sederhana dengan meraba dan menerawang lembaran uang tersebut hingga menduga bahwa uang yang diterimanya tidak asli.
Korban selanjutnya menghubungi saksi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Polsek Ngaliyan.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim dengan melibatkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di Kota Pekalongan. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan IPTU N. Azam, S.H., M.H., kemudian bergerak melakukan penindakan.
Dua terduga pelaku berinisial AH, warga Kota Bekasi, dan AS, warga Kabupaten Bekasi, akhirnya diamankan di kawasan SPBU Kalibanger, Kelurahan Sentono, Kota Pekalongan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 115 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya sepeda motor, dua telepon seluler, dua tas, dua helm serta beberapa barang yang berkaitan dengan perkara.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga wilayah Cikarang Barat untuk menelusuri sekaligus mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini berada dalam penanganan kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(***)
Tidak ada komentar