
JEPARA, Faktanusantara.co.id//, – Sidang gugatan warga Desa Tunggul Pandean terkait penolakan pembangunan Gardu Induk dan jaringan tiang listrik PLN memasuki tahap pembuktian awal. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (9/9/2026) pukul 10.00 WIB. Jadwal semula pukul 09.00 WIB mengalami penundaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta para tergugat dan turut tergugat untuk menyerahkan kelengkapan data pendukung. Hakim bertanya kepada Legal Officer PLN mengenai asal dokumen yang diajukan ke pengadilan. Pihak PLN menjawab dokumen tersebut berasal dari tim, namun tidak merinci tim yang dimaksud.

Majelis juga mengkonfirmasi kepada Bagian Hukum Pemkab Jepara terkait status kuasa hukum. Pihak pemkab menyatakan kuasa hukum masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri, namun tetap melakukan koordinasi.
Perhatian hakim kemudian beralih ke perwakilan Desa Tunggul Pandean. Sekretaris Desa dan mantan Sekdes tidak hadir. Hakim menyarankan agar kuasa dari desa disatukan dan diwakili Kepala Desa, serta dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Jepara.
Kepada Kepala Desa Tunggul Pandean, hakim menanyakan status kepemilikan lahan tempat pembangunan gardu. Kades menjawab tanah tersebut merupakan aset desa dan surat-suratnya saat ini masih dalam proses pengurusan.
Majelis hakim juga kembali menanyakan soal legalitas kuasa hukum penggugat, termasuk apakah ada hubungan keluarga dengan pihak penggugat. Pertanyaan ini sebelumnya sudah pernah diajukan pada sidang lalu.
Hakim menyampaikan putusan sela atau provisi akan dibacakan pada 11 September melalui e-court. Sementara sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dijadwalkan pada 17 September.
Kuasa hukum warga, dalam keterangannya, mengatakan sidang nomor 31 Perdata ini fokus pada pembuktian untuk putusan sela. Pihaknya meminta penghentian sementara proyek karena menurut mereka warga tidak pernah menyetujui dan tidak pernah menandatangani persetujuan.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan di tahap bukti awal. Warga menegaskan menolak adanya Gardu Induk. Kami minta proses dihentikan dulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan suasana sidang sempat memanas. Terkait catatan hakim soal kelengkapan surat kuasa, ia mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf. “Kami di sini murni membela kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kami mohon asas keadilan ditegakkan secara netral di PN Jepara,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak PLN maupun Bagian Hukum Pemkab Jepara terkait sidang tersebut.
(***)
Tidak ada komentar