Izin Operasional SD Tahfidz Smart Kids Tak Kunjung Terbit, Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 09:50 17 Admin Faktanusantara

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id// — Persoalan belum keluarnya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids di Kabupaten Semarang terus menuai sorotan. Sekolah yang berada di bawah Yayasan Insan Gemilang itu diketahui telah mengurus perizinan sejak tahun 2023, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian resmi dari pihak berwenang.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, terutama di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si. Pasalnya, meski izin pendirian sudah dikantongi, izin operasional yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar belum juga diterbitkan.

Sementara itu, aktivitas pendidikan di sekolah tersebut telah berjalan dengan jumlah siswa yang cukup banyak.
Pihak dinas sebelumnya menyampaikan bahwa adanya keberatan dari sebagian warga serta pertimbangan teknis terkait sarana dan prasarana menjadi faktor penghambat.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan tertulis yang secara jelas menjelaskan status permohonan izin tersebut.

Kuasa hukum Yayasan Insan Gemilang, Adv. Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menilai situasi ini mencerminkan belum maksimalnya penerapan asas kepastian hukum dalam layanan publik.

Ia menegaskan bahwa setiap permohonan administrasi seharusnya diakhiri dengan keputusan yang tegas, baik disetujui maupun ditolak.

“Tanpa adanya keputusan resmi, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian hukum,” ujarnya. Ia juga berpendapat bahwa keberatan dari warga semestinya menjadi bahan evaluasi,

bukan alasan utama untuk menunda proses jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Lebih lanjut, Sugiyono menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses perizinan, termasuk penyampaian alasan secara tertulis jika terdapat kendala yang menghambat penerbitan izin.

Menurutnya, kejelasan administratif sangat diperlukan agar dapat diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan lanjutan terkait kepastian waktu penerbitan izin operasional tersebut.

Polemik ini pun dinilai menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta hak memperoleh pendidikan.
(PNM)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA