Dugaan Tambang Galian C Tanpa Izin di Kutorejo Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Transparan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 17:42 24 Redaksi

MOJOKERTO, Faktanusantara.co.id//, 15 Agustus 2026 – Kegiatan penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap aktivitas tersebut.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kegiatan pengambilan material menggunakan alat berat.

 

Aktivitas itu juga disebut melibatkan sejumlah kendaraan angkutan yang setiap hari keluar-masuk membawa material hasil pengerukan.

 

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Hji S dan disebut dikoordinasikan oleh C. Namun, informasi mengenai legalitas, pihak pengelola, serta perizinan kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

 

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir terhadap dampak kegiatan penambangan.

 

Mereka berharap pemerintah segera melakukan pengecekan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku.

 

“Warga ingin ada kejelasan. Kalau memang izinnya lengkap, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” kata seorang warga.

 

Masyarakat juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling lempar kewenangan. Menurut mereka, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu ditangani melalui koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

 

Selain persoalan legalitas, warga berharap aspek lingkungan turut menjadi perhatian. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kegiatan pengambilan material tidak menimbulkan kerusakan lahan maupun dampak lain terhadap masyarakat sekitar.

 

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Publik berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA