Geger Proyek PIC Deli Serdang: Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB PT GMC, Warga Desak Usut Tuntas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 18:56 11 Admin Faktanusantara

DELI SERDANG, Faktanusantara co.id// – Pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menuai polemik. Proyek yang dikaitkan dengan PT Agung Sedayu Group itu kini disorot warga karena dugaan masalah legalitas lahan dan perizinan.

Isu utama yang mencuat adalah dugaan masuknya badan Jalan Haji Anif yang berstatus fasilitas umum ke dalam peta bidang Sertifikat HGB milik PT GMC. Hal ini memicu pertanyaan publik soal keabsahan dokumen proyek, mulai dari PBG, KKPR, hingga dokumen pertanahan yang jadi dasar pembangunan.

Tokoh masyarakat Bung Kamiso terang-terangan meminta kejelasan. Menurutnya, jika jalan yang sudah lama dipakai warga tiba-tiba masuk HGB perusahaan, potensi konflik agraria sangat besar.

“Kami minta Bupati Deli Serdang dan Kejati Sumut segera bertindak. Kalau tidak ada langkah nyata, kami siap turun aksi ke Kejati Sumut untuk membela hak masyarakat,” tegas Kamiso.

*Kades Sampali: Tak Pernah Dilibatkan*

Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, mengaku kaget. Ia menyatakan tidak pernah tahu atau dilibatkan dalam proses penerbitan maupun pembaruan HGB yang kini dipermasalahkan.

Ruslan menjelaskan, HGB tersebut awalnya terbit pada 2007, jauh sebelum ia menjabat. Namun yang jadi soal, saat pendataan dan penataan ulang pada Juni 2025 hingga terbit kembali Januari 2026, Pemdes Sampali sama sekali tidak diikutsertakan.

“Saya sebagai Kades tidak tahu prosesnya. Waktu pembaruan dan pengukuran ulang pun desa tidak diajak. Tidak ada pengecekan luasan bidang tanah,” kata Ruslan, Sabtu 6 Juni 2026.

Ia juga mempertanyakan peta bidang HGB yang diduga mencaplok bibir Jalan Haji Anif. Padahal, sepengetahuan warga dan pemdes, jalan itu sudah dihibahkan almarhum Haji Anif untuk kepentingan umum.

“Setahu kami jalan itu hibah untuk masyarakat. Kenapa sekarang bisa masuk peta HGB perusahaan? Ini harus dijelaskan terbuka,” ujarnya.

Pemdes Sampali berencana meminta klarifikasi resmi ke PT GMC dan BPN Deli Serdang soal dasar hukum penerbitan HGB tersebut.

*FORMAPPEL’RI Tuntut Dokumen Dibuka ke Publik*

Ketua Umum DPP LSM FORMAPPEL’RI, R. Anggi Syaputra, ikut bersuara. Ia mendesak semua dokumen perizinan proyek PIC dibuka ke publik, mulai dari dokumen lingkungan, KKPR, PBG, hingga dokumen pertanahan.

Menurut Anggi, jika benar jalan umum masuk sertifikat perusahaan, masalahnya bukan sekadar administrasi. “Ini soal hak publik yang harus dilindungi negara. APH wajib usut tuntas dan buka faktanya ke masyarakat,” tegasnya.

*Publik Tunggu Kejelasan*

Kini sorotan mengarah ke Pemkab Deli Serdang, BPN Deli Serdang, PT GMC, dan aparat penegak hukum. Pertanyaan warga masih sama: bagaimana jalan yang puluhan tahun jadi akses umum bisa masuk peta HGB tanpa sepengetahuan desa dan warga?

Jawaban yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum masih ditunggu. Masyarakat berharap polemik ini diusut sampai tuntas demi melindungi hak publik dan menegakkan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT GMC melalui Hendrik yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. _(Tim)_

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA