Kapolres Demak Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Dugaan Galian C Ilegal di Wonosalam Siap Ditindak Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 13:15 26 Redaksi

DEMAK, Faktanusantara.co.id// – Polres Demak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Menyikapi laporan tersebut, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima, Kamis (30/7/2026).

Kapolres menegaskan bahwa seluruh anggota yang ditugaskan diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas penambangan tersebut, termasuk mengecek legalitas perizinan yang dimiliki oleh pihak pengelola. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa kegiatan galian tersebut beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk segera mengambil tindakan tegas.

Tindakan tersebut meliputi penghentian aktivitas serta penutupan lokasi guna mencegah kerusakan lingkungan maupun dampak lain yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Polres Demak menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas usaha yang melanggar hukum.

Penegakan aturan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Demak.

Masyarakat juga diimbau agar terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.

Informasi dari warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan secara cepat.

Dengan langkah sigap yang dilakukan Kapolres Demak beserta jajarannya, diharapkan setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait aktivitas galian ilegal di Kecamatan Wonosalam, dapat segera ditindak sesuai prosedur yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan bagi masyarakat.
(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA