Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Pati Terungkap, Kapolresta: Lindungi Korban, Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 19:22 13 Admin Faktanusantara

PATI, Faktanusantara.co.id//– Polresta Pati mengungkap dugaan pencabulan anak dan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Polisi telah mengamankan tersangka berinisial AS, 51 tahun, yang diduga mencabuli seorang santriwati di lingkungan ponpes.

Konferensi pers digelar di Mapolresta Pati, Kamis 7/5/2026 pukul 15.00 WIB. Hadir Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan pengungkapan ini wujud komitmen Polri melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual, terutama di lembaga pendidikan dan keagamaan.

“Perkara ini kami tangani profesional, objektif, dan berpihak pada korban. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah Polresta Pati,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kamis 7/5/2026.

Kasus bermula dari laporan yang masuk 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan anak dan kekerasan seksual. Hasil penyelidikan menyebut perbuatan itu terjadi berulang sejak Februari 2020 sampai Januari 2024 di area ponpes. Modus pelaku: meminta korban menemaninya tidur dengan alasan pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Menurut Kapolresta, korban mengalami pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Korban takut menolak karena tersangka punya pengaruh kuat di lingkungan pesantren.

“Kami apresiasi keberanian korban dan keluarga yang melapor. Ini membuka jalan pengungkapan perkara dan mencegah korban lain,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati menangkap tersangka di Purwantoro, Kamis 7/5/2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel yang diduga terkait komunikasi korban dengan pelaku. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengurus yayasan, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk kemungkinan korban lain. Posko pengaduan TPKS sudah dibuka untuk menampung laporan masyarakat,” jelas Kapolresta.

Ia menambahkan, penanganan tidak hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapat pendampingan menyeluruh.

“Kami jaga identitas korban agar tidak mengalami trauma tambahan atau tekanan sosial selama proses hukum,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan/atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta.

Polresta Pati mengimbau masyarakat segera lapor jika mengetahui kekerasan seksual atau tindak pidana lain lewat layanan 110 yang aktif 24 jam.

(Humas Resta Pati)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA