Jakarta, Faktanusantara.co.id//– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola perencanaan serta penganggaran daerah di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini terutama berkaitan dengan keselarasan antara usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan dokumen perencanaan resmi pemerintah daerah.

Dalam kegiatan supervisi bersama Pemerintah Kota Semarang yang digelar di Balai Kota Semarang pada Selasa (31/3), KPK mengingatkan bahwa sektor perencanaan anggaran masih menjadi titik rawan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengajuan Pokir DPRD. Ia mengungkapkan bahwa pola penyimpangan dalam pengusulan Pokir kerap memiliki kemiripan dengan kasus-kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD. Hal tersebut termasuk dalam pengelolaan belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial agar tetap sesuai aturan dan tepat sasaran.

Langkah penguatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada sistem dan regulasi, tetapi juga integritas aparatur di setiap lini pemerintahan daerah.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 yang mencatat skor 70,29 turut menjadi perhatian. Capaian tersebut menempatkan Kota Semarang di posisi ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sehingga diperlukan upaya perbaikan berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan komitmennya untuk menjadikan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pada hari berikutnya, KPK juga menggelar pertemuan dengan jajaran Inspektorat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam forum tersebut, ditekankan pentingnya memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Arief Rachman, menyampaikan bahwa pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus mampu memastikan kesesuaian antara program dan pelaksanaan di lapangan.
KPK turut mengingatkan sejumlah sektor yang rawan penyimpangan, di antaranya perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai Inspektorat memiliki posisi strategis dalam memetakan potensi risiko serta menjadi teladan dalam penerapan integritas di lingkungan pemerintah.
Melalui sinergi antara KPK dan pemerintah daerah, diharapkan sistem pengawasan semakin kuat sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(***)
Tidak ada komentar