Padang Lawas, Faktanusantara.co.id// — Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Padang Lawas terkait penangkapan serta penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan pada Senin (13/4/2026). Ia menilai proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Mardan, laporan yang diajukan oleh PT Barapala menjadi dasar penahanan, namun keabsahan klaim perusahaan terhadap lahan perkebunan sawit di Kecamatan Barumun Tengah masih dipertanyakan.
Ia menyebut bahwa lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, sehingga menimbulkan keraguan terhadap legalitas klaim tersebut.

Ia juga mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, yang menyatakan PT Barapala kalah dalam perkara sebelumnya. Oleh karena itu, status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara dinilai belum jelas dan seharusnya didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain itu, disebutkan bahwa izin lokasi PT Barapala yang diterbitkan oleh Pemerintah Tapanuli Selatan pada tahun 2001 telah berakhir pada 2003. Sementara itu, izin perkebunan dari Kementerian Kehutanan juga berada di wilayah Kecamatan Barumun, dan kawasan tersebut belakangan turut ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.
Mardan menegaskan, kliennya yang berinisial APR (29), ASR (20), dan IS (26) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengambilan buah sawit di lahan yang status kepemilikannya masih diperdebatkan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak layak diproses pidana, mengingat jumlah yang diambil relatif kecil, sekitar 400 kilogram dengan nilai sekitar Rp1,2 juta, yang menurutnya masih mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang Lawas dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn. Sidang perdana telah digelar, namun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 20 April 2026.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti kinerja Polres Padang Lawas dalam menangani perkara tersebut. Mereka meminta perhatian dari pimpinan Polri dan Polda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus agar berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan keadilan.
(“””)
Tidak ada komentar