Diduga Sebarkan Video Pribadi Tanpa Izin, Dua Warga Bintang Bayu Dilaporkan ke Polres Sergai

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 22:50 3 Redaksi

Serdang Bedagai, Faktanusantara.co.id//, – Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan dua orang ke Polres Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran video pribadi bermuatan asusila tanpa persetujuannya.

Kedua terlapor masing-masing berinisial VP (26), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, serta VTR (26), warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.

Laporan tersebut diajukan pada Kamis (4/6/2026). SW datang ke Polres Sergai bersama kuasa hukumnya, Alfianto, SH, untuk meminta penanganan hukum atas kasus yang dialaminya.

Menurut Alfianto, kliennya pertama kali mengetahui adanya penyebaran video tersebut setelah menerima kiriman melalui aplikasi WhatsApp pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB.

Video itu dikirim oleh salah satu pihak yang kini dilaporkan ke polisi.
“Klien kami mengetahui adanya video tersebut setelah menerima kiriman pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rekaman itu diduga berasal dari mantan pasangan korban,” ujar Alfianto saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai.
Ia menjelaskan, video tersebut direkam ketika korban dan VP masih memiliki hubungan pribadi.

Namun, korban menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk menyebarkan atau membagikan rekaman tersebut kepada pihak lain.

Akibat dugaan penyebaran video itu, korban mengaku mengalami tekanan mental dan merasa nama baiknya tercemar.

Kondisi tersebut mendorong korban untuk menempuh jalur hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Alfianto.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA