
Purworejo, 4 Juni 2026, Faktanusantara.co.id//, – Perdebatan mengenai legalitas bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mranti kembali menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa bangunan tersebut belum tercatat dalam sistem perizinan bangunan gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikelola pemerintah daerah.

Keterangan tersebut pernah disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Purworejo, Riski Khozari, pada pertengahan Mei 2026.
Menurutnya, data perizinan SPPG Mranti belum ditemukan dalam sistem administrasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Menanggapi hal itu, Erina selaku pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG Mranti menegaskan bahwa seluruh dokumen yang menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah dipenuhi.
Ia menilai tidak mungkin sebuah dapur SPPG dapat lolos proses verifikasi apabila persyaratan mendasar belum lengkap.
Menurut Erina, izin bangunan merupakan salah satu unsur penting dalam tahapan verifikasi yang dilakukan BGN.
Karena itu, ia meyakini bahwa legalitas bangunan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sebelum memperoleh persetujuan operasional.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memahami secara menyeluruh proses administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap dapur SPPG. Oleh sebab itu, ia membantah anggapan bahwa fasilitas yang dikelolanya beroperasi tanpa dokumen pendukung yang sah.
Terkait berbagai tanggapan dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat, Erina memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.
Namun demikian, ia mengaku memiliki dokumen dan bukti administrasi yang dapat menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Erina menambahkan bahwa dirinya sebenarnya dapat menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui media sosial dengan menunjukkan berbagai dokumen pendukung. Meski demikian, ia memilih untuk tidak melakukan langkah tersebut dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas informasi yang sebelumnya menyebutkan bahwa SPPG Mranti belum mengantongi izin bangunan dan belum tercatat dalam sistem perizinan daerah.
Perbedaan informasi antara pengelola dan instansi pemerintah daerah pun memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian data administrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lanjutan dari Dinas PUPR Kabupaten Purworejo terkait pernyataan Erina mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang disebut telah menjadi bagian dari proses verifikasi Badan Gizi Nasional.
(***)
Tidak ada komentar