Penahan Dua Wartawan di Subang Diduga Kriminalisasi Profesi Wartawan

waktu baca 1 menit
Minggu, 29 Mar 2026 19:53 9 Redaksi

Subang, Faktanusantara.co.id//-Seorang jurnalis dari media Triberita.com, Harun, diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang pada Sabtu (28/3/2026).

Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang, Yosep Suyono, menilai proses hukum yang dilakukan terhadap Harun terkesan terburu-buru dan mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi wartawan.
Menurut Yosep, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar penahanan, mengingat tidak ada bukti konkret berupa penyerahan uang atau barang dari pihak pelapor kepada Harun.

Hal ini, menurutnya, melemahkan tuduhan pemerasan yang dialamatkan.
Yosep juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk meninjau ulang langkah penahanan yang dilakukan oleh Polres Subang, guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Meski telah dilindungi oleh konstitusi, praktik pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai masih berpotensi terjadi.

Di sisi lain, Yosep menegaskan bahwa apabila dugaan pemerasan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya semestinya lebih dahulu melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA