Pengedar Sabu Ditangkap Saat Dini Hari, Polsek Bosar Maligas Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 23:28 10 Redaksi

SIMALUNGUN, Faktanusantara.co.id//— Aparat Polsek Bosar Maligas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu pada Sabtu dini hari, 11 April 2026. Penindakan ini dilakukan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Pelaku berinisial WUS (22), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan petugas sekitar pukul 01.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut serta perlengkapan penggunaan narkoba yang disimpan di dalam kotak plastik.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan. Keduanya sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan sabu seberat bruto 1,58 gram dalam beberapa paket kecil, plastik klip kosong, alat hisap, uang tunai, korek api, serta satu unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kabupaten Batu Bara. Informasi ini kini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA