Faktanusantara.co.id// – Polda Jawa Tengah menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penipuan terkait seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten Pemalang. Kasus ini kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di berbagai media serta platform digital.

Peristiwa tersebut dialami oleh pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Pemalang, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Kerugian itu muncul setelah mereka dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh seorang oknum pada tahun 2020. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil penjualan aset berupa lahan pertanian milik keluarga.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sejak awal 2025, termasuk melalui sejumlah pemberitaan media dan unggahan di media sosial yang menyoroti upaya korban dalam mencari keadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
Ia menyampaikan bahwa oknum pelaku, yang sebelumnya merupakan anggota Polri berinisial WT, telah menjalani proses sidang etik dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain sanksi etik, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan sedang menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, khususnya yang berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri.
(***)
Tidak ada komentar